5 Fakta Kortas Tipikor Bongkar Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Rp 728 Miliar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 06:21 WIB
Foto: Ilustrasi (Jcomp/Freepik)
Jakarta -

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus korupsi terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Total ada dua orang telah ditetapkan tersangka.

Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Selain itu, Polri juga mengendus adanya aliran uang korupsi dari pelaku mengalir ke perusahaan Singapura.

1. Rugikan Negara Rp 728 Miliar

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dugaan korupsi itu terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.

Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)," ujar Cahyono kepada wartawan, Rabu (20/3/2025).




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork