Komnas PA Minta Kepsek PL Tidak Lepas Tangan

Komnas PA Minta Kepsek PL Tidak Lepas Tangan

- detikNews
Selasa, 22 Mei 2007 11:40 WIB
Jakarta - Kekerasan antara senior kepada junior di SMA Pangudi Luhur (PL) membuat Komnas Perlindungan Anak (PA) prihatin. Kepala sekolah PL diminta tidak lepas tangan, mengingat tindakan itu sudah menjadi tradisi sekolah."Tindakan bullying, jika itu terjadi di sekolah, itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Kepala sekolah tidak boleh lepas tangan, karena ini masalah serius," tegas Ketua Komnas PA Seto Mulyadi kepada detikcom, Selasa (22/5/2007).Tindakan bullying merupakan penyiksaan secara sengaja terhadap orang lain melalui pelecehan verbal, penyiksaan fisik, intimidasi, atau dengan metode lainnya.Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto memohon dengan sangat agar sekolah-sekolah, termasuk guru dan orangtua, serta komite sekolah mengetahui kondisi anak didik di sekolah, sehingga tidak terjadi tindak kekerasan dari senior ke juniornya.Seto lalu mengingatkan lagi, dalam pasal 54 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan: "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.""Jadi pihak sekolah tidak boleh lepas tangan," tandas Seto.Karena itu Seto mendukung tindakan orangtua siswa kelas I SMU PL, Blastius Adisaputro (17), yang melaporkan tindak kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Jakarta Selatan."Ini bagus agar tidak terulang lagi. Kalau begini terus, bagaimana nasib anak-anak ke depan," tegasnya.Sementara pihak SMU PL hingga pukul 11.30 WIB sulit dihubungi. Kepsek PL, Broeder Petrus Ponadi tidak mengangkat HP-nya saat dihubungi. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads