Warga Depok Bisa Titip Motor di Polres dan Polsek Saat Mudik, Ini Syaratnya

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 18 Mar 2025 12:45 WIB
Ilustrasi Mudik (Rifki Afifan Pridiasto/detikcom)
Depok -

Polres Metro Depok memberikan pelayanan penitipan kendaraan motor bagi warga yang berencana untuk mudik Lebaran 2025. Penitipan motor ini tak dipungut biaya.

"Jadi kami mengimbau masyarakat, khususnya Kota Depok, kita dari jajaran Polres Metro Depok menyiapkan penitipan motor nih dan juga polsek-polsek juga sudah saya sampaikan untuk menyiapkan tempat penitipan motor," kata Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Abdul mengimbau pemudik jarak jauh dan membawa anak kecil agar menggunakan angkutan umum. Sementara motornya bisa dititipkan di polres.

"Jadi motor bisa dititipkan di polsek ataupun di polres," tuturnya.

Abdul mengatakan polisi mulai mempersiapkan parkiran untuk pemudik yang hendak menitipkan. Syaratnya, hanya membawa STNK dan KTP.

"Kita persiapan mungkin hari Selasa atau Rabu kita siapkan. Ya Minggu ini (mulai dipersilakan). Persyaratannya ya motornya dengan suratnya," jelasnya.

Dia mengatakan tak ada kuota bagi pemudik yang mau menitipkan kendaraannya. Polisi hanya menerima penitipan motor.

"Yang jelas kita siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang area Depok. Tadi ada arahan juga dari Bapak Kapolda. Iya (kendaraan roda dua). Kendaraan roda empat sementara belum," tutupnya.

Simak juga video: Polda Metro Buka Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran Gratis




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork