PT Porta Nigra Tidak Punya SIPPT

Walikota Jakarta Barat:

PT Porta Nigra Tidak Punya SIPPT

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 14:13 WIB
Jakarta - PT Porta Nigra tidak pernah tercatat sebagai pengembang atau developer di wilayah Jakarta Barat. Perusahaan ini juga tidak memiliki surat izin peruntukan pembebasan tanah (SIPPT), sehingga tidak berhak mengembangkan usaha di wilayah Jakarta Barat.Hal ini disampaikan Walikota Jakarta Barat Fajar Panjaitan dalamrapat Komisi A dengan Pemkot Jakarta Barat, Badan Hukum DKI Jakarta dan BPN di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Barat, Senin (21/5/2007).Dikatakan dia, hanya 6 perusahaan yang masuk menjadi pengembang di wilayahnya, yakni PT Intercon Interprise dengan SIPPT nomor 05645/IX/1984, PT Binong Nuansa Permai dengan SIPPT nomor 3179/-1.7115, PT Putra Surya Perkasa dengan SIPPT nomor 21002/III/1987.Selanjutnya, PT Kumara Lalita dengan SIPPT nomor 1044/-1.7115, PT Copylas Indonesia dengan SIPPT 160/1.7115, dan PT Kusuma Raya Utama dengan 0401/XII/1980.Menurut dia, warga dan Pemda memiliki sertifikat tanah yang sah dan dengan proses yang benar. Sementara Porta Nigra hanya berdasarkan dari girik. (aan/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads