Rapat Komisi I DPR dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, sempat digeruduk bahkan dilaporkan ke polisi. Rapat ini tetap akan dilanjutkan meski dikritik keras.
Pembahasan RUU TNI ini mendapatkan kritik tajam dari sejumlah pihak karena dinilai diam-diam tanpa melibatkan masyarakat. RUU TNI ini keras ditolak karena dinilai dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
Dalam RUU TNI ini, prajurit TNI nantinya bisa mendapatkan jabatan di lembaga sipil. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebutkan 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.
"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin.
"Sudah (sepakat), kan saya (bilang) dari 15 jadi 16, satu adalah Badan Perbatasan ya, gitu," tambahnya.
Berikut ini 16 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
(azh/fas)