Oditur Militer Tetap Tuntut 2 Oknum TNI AL Hukuman Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer Tetap Tuntut 2 Oknum TNI AL Hukuman Penjara Seumur Hidup

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 15:56 WIB
Sidang tiga terdakwa oknum TNI AL di kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil
Sidang tiga terdakwa oknum TNI AL di kasus penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Oditur militer pada Pengadilan Militer Jakarta meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan pengacara 3 terdakwa oknum TNI AL. Oditur militer tetap pada tuntutannya yang menuntut 2 terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil itu dituntut hukuman seumur hidup.

"Kami berpendapat bahwa kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, dan mohon majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata oditur militer dalam replik menanggapi pleidoi para terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025).

Selain itu, hakim diminta untuk tetap menghukum para terdakwa kasus penembakan bos rental itu dengan hukuman sesuai pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada pekan lalu. Sebab, oditur militer meyakini dakwaan yang telah disusun oditur militer telah dibuat secara komprehensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," katanya.

Diketahui, 2 oknum TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sedangkan terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video 'Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Minta Tak Dipecat dari TNI AL':

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads