RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil

RUU TNI, DPR Ungkap Prajurit Masuk Kejagung Hanya Ditempatkan di Jampidmil

Firda Cynthia Anggrainy, Adrial akbar - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 11:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers tentang revisi UU TNI, Senin (17/3/2025). (Adrial Akbar/detikcom).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers tentang revisi UU TNI, Senin (17/3/2025). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, termasuk di Kejaksaan Agung. Dasco memastikan prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dasco mulanya menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Dia mengatakan sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga.

"Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," kata Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco kemudian membahas salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yaitu Kejaksaan Agung. Dasco menegaskan posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yakni Jampidmil

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dasco mengatakan prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian/lembaga pengelola perbatasan. Menurutnya, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

"Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draf yang akan kita bagikan ke rekan media," ujar dia.

Lebih lanjut, Dasco juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif. "Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," imbuhnya.

Simak Video #TolakRUUTNI Bergema di Media Sosial

(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads