Ayah Korban Pencabulan Sebut Pelaku Kerap Gendong dan Beri Uang ke Anaknya

Ayah Korban Pencabulan Sebut Pelaku Kerap Gendong dan Beri Uang ke Anaknya

Antara News - detikNews
Sabtu, 15 Mar 2025 11:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun. Ayah korban mengatakan S sering menggendong dan memberi uang kepada anaknya.

"Anak saya selalu ngomong pelaku ngasih duit bukan pertama kali kejadian, sering sebelum puasa pas 3 bulan lalu, biasa ngasih Rp 10 ribu ke anak saya," kata ayah korban dilansir Antara, Sabtu (15/3/2025).

Dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (5/3) pukul 05.00 WIB. Dia sempat bertanya kepada anaknya soal sering diberi uang oleh S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mempunyai perasaan tak enak terkait intensitas pemberian uang tersebut. Namun anaknya mengatakan diberi uang secara cuma-cuma oleh S.

"Sering begitu ngasih uang, kita 'feeling' nih orang tua ada curiga. Itu satu bulan sebelum puasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain memberikan uang, ternyata terlapor S juga sering menggendong korban. S dan korban dikenal dekat lantaran pelaku mengontrak di belakang rumah korban.

Pada saat kejadian, korban sepulang dari salat Subuh bertemu dengan pelaku. Pelaku lalu menariknya di sela dua mobil dengan minim penerangan di lokasi.

"Pas rembuk sama RT, dia mengaku saat itu lari pagi dan bertemu korban, kemudian memberikan uang dan menggendongnya. Dia mengaku nggak sengaja kesenggol," katanya.

Dia menyayangkan hingga kini pelaku belum ditangkap dan masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Kepolisian menyelidiki laporan pria berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

"Sedang kita selidiki. Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK, umur 8 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Pihak Kepolisian mengimbau orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

Pelaku disangkakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Lihat juga Video: Kakek di Lubuklinggau Ditangkap Seusai Cabuli 5 Bocah di Dalam Masjid

(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads