Kronologi Pengusutan Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 17:47 WIB
Konferensi pers di Mabes Polri terkait mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Kasus ini awalnya terlacak oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menerangkan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan asusila yang dilakukan AKBP Fajar pada 22 Januari 2025 dari Divisi Hubinter Polri. Setelah itu, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.

"Yang pertama, adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," kata Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selanjutnya, kata Patar, pada 23 Januari 2025, Polda NTT mulai menyelidiki kasus itu. Polda NTT mendatangi sebuah hotel.

"Kemudian selanjutnya, pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan rangkaian penyelidikan ke Hotel Kristal, Kupang," ujarnya.

Patar menyebut penyidik saat itu langsung memeriksa sejumlah staf hotel dan memeriksa data pada 11 Juni 2024. Kemudian penyidik juga mendapatkan bukti dari rekaman CCTV, baju korban, hingga video kekerasan seksual.

"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari dokumen registrasi di resepsionis," ujarnya.

"Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video," tambahnya.

Pelecehan ke 3 Anak

Dalam jumpa pers hari ini, Polri juga mengungkap sejumlah fakta. Polri menyebut AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3," lanjutnya.

Simak juga Video 'Kapolri Mau Kembangkan Dittipid PPA dan PPO ke Tingkat Polres-Polsek':




(azh/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork