Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit BPKP ke Kubu Tom Lembong

Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Salinan Audit BPKP ke Kubu Tom Lembong

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 12:12 WIB
Sidang putusan sela Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula (Mulia/detikcom).
Sidang putusan sela Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta salinan audit perhitungan kerugian negara kepada jaksa dalam sidang kasus Impor gula. Hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu dalam sidang selanjutnya.

Permintaan salinan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini disampaikan tim kuasa hukum Tom di persidangan setelah hakim membacakan amar putusan sela. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta kebijakan hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinan audit tersebut.

"Kaitan tersebut, kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut. Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika pun meminta jaksa menyerahkan salinan audit tersebut. Hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu kepada tim kuasa hukum Tom dalam sidang selanjutnya pada Kamis (20/3).

"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim menyatakan dalil keberatan Tom masuk materi pokok perkara.

Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar hakim.

Simak juga Video: Kecewa Tom Lembong Dengar Dakwaan dan Hadirnya Anies di Sidang Perdana

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads