Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Bayarnya Lewat Baznas

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Ini Cara Bayarnya Lewat Baznas

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 08 Mar 2025 07:15 WIB
Selective focus of rice, money, coins and calculator on wooden background.
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Jakarta -

Zakat fitrah adalah salah satu amalan yang pelaksanaannya diwajibkan kepada setiap umat Muslim. Adapun zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Hari Idul Fitri tiba.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah tahun 2025? Simak informasi di bawah ini.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Ini caranya.

  • Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
  • Lalu, pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
  • Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Kemudian, akan muncul secara otomatis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan (sesuai jumlah jiwa)
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
  • Lalu, checklist kolom pernyataan
  • Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
  • Pilih metode pembayaran zakat fitrah
  • Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
  • Selanjutnya, klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih
  • Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah perlu diketahui oleh setiap muslim agar dapat dinilai sah. Ini waktu-waktu pembayaran zakat fitrah.

ADVERTISEMENT
  1. Waktu Jawaz (Boleh)
    Mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadan.
  2. Waktu Wajib
    Mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.
  3. Waktu Fadhilah
    Mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan salat ied.
  4. Waktu Makruh
    Ketika mengakhirkan membayar zakat dari salat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh.
  5. Waktu Haram
    Ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya ied(setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur.

Lihat juga video: BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads