Tersangka Sunat Takaran Minyakita di Tangerang Raup Cuan Rp 45 Juta Per Bulan

Tersangka Sunat Takaran Minyakita di Tangerang Raup Cuan Rp 45 Juta Per Bulan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 12 Mar 2025 21:06 WIB
Tersangka sunat takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang (Bahtiar/detikcom)
Tersangka penyunat takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. (Bahtiar/detikcom)
Tangerang -

Polisi telah menangkap AN selaku tersangka yang mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya tersebut.

"Keuntungan tersangka dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp 45 juta," kata Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025).

AN merupakan kepala cabang produksi untuk PT Artha Eka Global Asia. Dia juga pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng untuk merek Minyakita dan Djernih di Kabupaten Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwin mengatakan AN melakukan kejahatan ini sejak Januari 2025. Tersangka setiap hari memproduksi lebih dari 100 dus, tiap dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter yang tersangka telah kurangi sebelumnya.

"Dari hasil pemeriksaan juga bahwa setiap hari dalam memproduksi atau mengemas Minyakita ini pelaku membutuhkan sekitar 7-8 ton (minyak goreng curah)," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk harga per dus, pelaku menjualnya seharga Rp 176 ribu. Harga itu memang di bawah harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditentukan pemerintah, namun isi per botolnya dikurangi.

"Jadi dalam hal ini pelaku tidak menjual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah, tapi pelaku melakukan pengurangan volume atau isi daripada kemasan 1 liter yang dimana seharusnya 1.000 mililiter tapi diisi 750-800 mililiter," jelasnya.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan bahan baku dari PT Artha berupa minyak curah. Nama perusahaan itu juga menjadi label minyak yang oleh tersangka jual.

"Dari keterangannya memperjualbelikan hasil produksinya ke wilayah Tangerang dan Serang," tutur Wiwin.

AN dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. AN terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak Video 'Wamentan Sebut 3 Perusahaan Penyunat Minyakita Sudah Dilaporkan ke Polisi':

(bri/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads