#RamadanJadiMudah by BSI

Jelang Mudik, Truk Dilarang Nyeberang Lewat Merak Mulai 24 Maret

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 12 Mar 2025 17:15 WIB
Ilustrasi antrean truk di Pelabuhan Merak (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Serang -

Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Larangan ini dilakukan untuk memperlancar arus mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

"Untuk pembatasan angkutan berat ya, angkutan barang itu akan dimulai tanggal 24 (Maret), jadi tanggal 25 (Maret) itu sudah tidak ada lagi untuk angkutan barang," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek di Serang, Banten, Rabu (12/3/2025).

Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek (Bahtiar/detikcom)

Angkutan barang akan diarahkan ke area tunggu. Pelabuhan Merak hanya digunakan untuk kendaraan yang mengangkut pemudik.

Ada tiga pelabuhan yang disiapkan untuk melayani pemudik. Pelabuhan Merak hanya untuk pemudik pejalan kaki, bus pengangkut penumpang, mobil penumpang dan pikap.

"Ini akan dilayani di Merak," katanya.

Sementara itu, pemudik yang menggunakan sepeda motor akan diarahkan ke Pelabuhan Pelindo Ciwandan. Pelabuhan ini juga dapat digunakan untuk truk kecil.

"Ini akan dimulai tanggal 26, sudah mulai kita laksanakan dan kita sudah melayani dengan maksimal," ujarnya.

Simak juga Video 'Pesan Dirlantas ke Pemudik, Waspadai Jalur Bekasi Timur-Jatiwaringin':




(bri/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork