Gangster Tawuran Rusak Fasum di Kampung Bahari Jakut, 2 Orang Dibekuk

Gangster Tawuran Rusak Fasum di Kampung Bahari Jakut, 2 Orang Dibekuk

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 12 Mar 2025 12:50 WIB
Polisi mengusut kasus geng remaja bersajam merusak fasilitas umum di Jakut. Sebanyak 2 orang ditangkap polisi. (dok Istimewa)
Polisi mengusut kasus geng remaja bersajam merusak fasilitas umum di Jakut. Dua orang ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengusut kasus geng remaja yang menenteng senjata tajam (sajam) dan merusak fasilitas umum (fasum) di Jakarta Utara. Dua orang ditangkap polisi.

"Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Salah satu pelaku yang ditangkap ialah NF, yang merupakan seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Sedangkan seorang lagi yang ditangkap ialah YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyelidiki kasus ini setelah beredarnya video sejumlah remaja itu merusak fasum berupa convex mirror atau spion persimpangan jalan. Peristiwa itu terjadi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut, pada Rabu (5/3).

Polisi menyelidiki kasus dan menemukan markas (base camp) yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran.

ADVERTISEMENT

"Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok," katanya.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita 68 sajam berbagai jenis, seperti celurit, parang, dan pedang. Selain itu, ditemukan dua unit airsoft gun beserta pelurunya.

"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana," ujar Kombes Fuady.

Tidak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, dalam bentuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi tawuran serupa pada masa mendatang.

Lihat juga Video: Aksi Tawuran Remaja di Sunter Memakan Korban, 2 Pelaku Dibekuk

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads