Ada satu pertanyaan besar dalam kepala Tom Lembong mengenai status terdakwa dalam dugaan korupsi impor gula. Pertanyaan itu adalah mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa.
Hal itu diucapkan Tom Lembong ketika mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan itu yakni membacakan tanggapan atas eksepsi Tom.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, bicara lebih dulu. Ia mempersoalkan tanggapan jaksa terkait tempus atau waktu dugaan terjadinya tindak pidana dalam kasus impor gula.
"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir.
Padahal, ada beberapa orang yang juga menjabat sebagai Menteri Perdangan dalam kurun waktu 2015-2023. Selain itu, Ari bertanya-tanya bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adalah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," ujarnya.
(isa/isa)