Polres Serang dan Disperindag Pemkab Serang menemukan minyak goreng Minyakita di Pasar Ciruas tak sesuai dengan takaran. Minyakita disunat khususnya dalam bentuk kemasan botol ukuran 1 liter.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan pengawasan dilakukan dengan mengecek ke pedagang-pedagang yang menjual produk Minyakita. Hasilnya untuk produk Minyakita jenis kemasan plastik 1 liter memang sesuai dengan takaran.
Tapi, menurutnya, ada produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia yang tidak sesuai dengan takaran. Botol ukuran 1 liter yang dijual namun tidak sesuai dengan takaran yaitu hanya 750 mililiter (ml).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa sampel dan menemukan 1 botol kemasan 1 liter yang ternyata setelah diukur bersama Disperindag ukurannya kurang," kata AKP Andi kepada wartawan di Pasar Ciruas, Selasa (11/3/2025).
Tapi takaran yang kurang ini hanya ditemukan dalam 1 kemasan di salah satu toko. Pihaknya dan dinas akan menarik minyak yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Ciruas.
"Langkah ke depannya kami koordinasi dengan pihak terkait melakukan penarikan barang Minyakita yang ukuran 1 liter botol," jelasnya.
Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Serang Titi Perwitasari meminta warga agar jeli membeli produk Minyakita kemasan botol. Pihaknya juga akan menarik produk yang tidak sesuai dengan takaran itu di pasar.
"Saya juga mengimbau kepada konsumen agar lebih cerdas dan melihat secara jeli minyak yang akan dibeli. Secara kasatmata kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja," tambahnya.
Simak Video 'Polisi Temukan Harga Minyakita di Pasar Lubuklinggau Naik Tinggi':
(bri/jbr)