Polres Cilegon dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) inspeksi mendadak (sidak) dua pasar di Cilegon. Petugas menemukan isi Minyakita tak sesuai dengan angka yang tertulis di kemasan.
Pengecekan harga dan takaran bahan pokok, khususnya minyak goreng merek Minyakita dilakukan di Pasar Rakyat Blok F Kota Cilegon. Inspeksi dilakukan guna memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman serta mengawasi harga agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah.
Selain itu, dilakukan pengecekan takaran minyak goreng Minyakita, baik kemasan botol maupun kemasan bantal, guna memastikan kesesuaian isi dengan yang tertera di kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengecekan yang dilakukan di toko Doa Ibu, ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng Minyakita kemasan botol 1 liter. Setelah dilakukan pengukuran dengan gelas ukur, isi minyak dalam botol hanya mencapai 750 ml, bukan 1 liter seperti yang tertera di kemasan," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara melalui keterangannya, Selasa (11/5/2025).
Kemas mengatakan, untuk Minyakita kemasan bantal ukuran 1 liter, hasil pengukuran menunjukkan bahwa isi sesuai dengan yang tertera di kemasan. Hanya isi Minyakita kemasan botol yang ditemukan tak sesuai dengan ukuran.
"Adapun harga yang ditawarkan di pasar, Minyakita kemasan botol dijual seharga Rp 17.500 per liter, sedangkan Minyakita kemasan bantal dijual dengan harga Rp 18.500 per liter," katanya.
Selain itu, hasil monitoring yang dilakukan oleh petugas, polisi dan dinas terkait menyatakan stok bahan pokok di Pasar Rakyat Blok F Kota Cilegon terpantau aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri. Selain itu, harga bahan pokok di pasar masih dalam batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Lihat juga Video: Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita, Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka