Menhub: Usulan WFA Disetujui, Berlaku 24-27 Maret 2025

Menhub: Usulan WFA Disetujui, Berlaku 24-27 Maret 2025

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 14:59 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta maaf kepada Komisi V DPR RI atas ulah salah satu jajarannya yang disebut berlaku arogan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan usulan work from anywhere (WFA) untuk ASN dan pegawai BUMN menjelang mudik Lebaran telah disetujui. WFA akan dimulai pada 24 Maret 2025.

"Alhamdulillah kami didukung dan mendapat persetujuan untuk melaksanakan work from anywhere dari 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025," kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dudy mengatakan pihaknya telah menemui sejumlah kementerian dan lembaga mengenai usulan WFA. Dia berharap kebijakan WFA dapat menjadi salah satu solusi kemacetan saat mudik Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan indikasi jadwal dan dukungan Kementerian/lembaga atas rencana work from anywhere selama periode angkutan Lebaran 2025, kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Dikdasmen, Kementerian Agama, dan juga Kementerian Dalam Negeri berikut juga dengan KemenPAN-RB," ujarnya.

Lebih lanjut, Dudy mengatakan kebijakan WFA juga akan kembali diusulkan untuk arus balik Lebaran 2025. Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi mengenai usulan itu.

ADVERTISEMENT

"Demikian juga dengan work from anywhere, kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pemberlakuan WFA juga untuk kepulangan," tuturnya.

(amw/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads