Bareskrim: Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

Bareskrim: Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 12:23 WIB
Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik Minyakita kemasan 1L yang isinya ternyata hanya 750-800 ml. Polisi menetapkan 1 orang tersangka pada kasus ini.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Salah satu produsen di Depok itu beroperasi sejak Februari 2025.

"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helfi menyebut penggunaan merek Minyakita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD, 2 Oktober 2023 denan nama perusahaan PT ARN. Lalu nomor BP0001337 PDNSD, 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

Lebih lanjut, polisi juga sempat memeriksa enam saksi dalam kasus ini. "Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dalam melakukan pembelian barang, komoditi apapun, dan pastikan sudah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang disebutkan pada label kemasan," tambahnya.

1 Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan salah satu pemilik salah satu produsen Minyakita yang disunat di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3).

Simak Video: Bongkar Kecurangan Takaran Minyakita, Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka

(azh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads