Pria Bermotor Jambret Kalung Emas di Jakut, Korbannya Ternyata Banyak

Pria Bermotor Jambret Kalung Emas di Jakut, Korbannya Ternyata Banyak

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 12:14 WIB
Seorang pria berinisial A (25) ditangkap terkait kasus penjambretan di Jakut. A diduga menjambret kalung seorang wanita seharga belasan juta rupiah. (dok Istimewa)
Foto: Seorang pria berinisial A (25) ditangkap terkait kasus penjambretan di Jakut. A diduga menjambret kalung seorang wanita seharga belasan juta rupiah. (dok Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria berinisial A (25) ditangkap terkait kasus penjambretan di Jakarta Utara (Jakut). A diduga menjambret kalung seorang wanita seharga belasan juta rupiah.

"Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) berinisial A," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Adi Wijaya, Selasa (11/3/2025).

Tersangka A ditangkap pada Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB. A disergap saat berada dalam sebuah kamar di hotel kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin AKP Muhaiyin Ikhsan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar," katanya.

Kasus penjambretan itu terjadi di Jalan Pluit Karang Timur, Penjaringan, Jakut. Tersangka A yang merupakan warga Muara Baru, Penjaringan ini menjalankan kejahatannya dengan mengendarai sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Saat korban RAS tengah membeli kopi, pelaku merampas kalung emas milik korban senilai Rp 12 juta dan melarikan diri dengan sepeda motor tanpa pelat nomor," katanya.

CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) merekam momen tersangka A mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol). Kepada polisi, tersangka A mengaku sudah melakukan kejahatan di sejumlah lokasi lain.

"Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat," katanya.

Tersangka A menjual hasil kejahatan kepada penadah berinisial O di daerah Galur Senin, Jakarta Pusat. Polisi masih memburu keberadaan O.

Polisi menyita barang bukti berupa handphone (HP), uang tunai, dompet, serta perlengkapan pribadi milik pelaku. A kini ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Lihat juga Video: Viral Wanita Jadi Korban Jambret di Tengah Keramaian Lalin Kelapa Gading

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads