Bareskrim Bongkar Modus Curang Produsen Minyakita di Depok Atur Takaran 800 ml

Bareskrim Bongkar Modus Curang Produsen Minyakita di Depok Atur Takaran 800 ml

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 11:03 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merilis temuan kecurangan produsen MinyaKita di Depok (Rumondang/detikcom)
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merilis temuan kecurangan produsen MinyaKita di Depok (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata hanya 750-800 mililiter. Polisi mengungkap mesin produksi Minyakita sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri BrigjenHelfiAssegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025). Polisi melakukan penggeledahan pabrik di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok.

"Ditemukan barang bukti Minyakita yang sudah diproduksi, kemudian dokumen terkait penjualan Minyakita tersbeut. Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP bahwa tempat tersebut menyimpan dan memproduksi Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch dengan isi yang ukurannya beda dengan tertera di label kemasan," ujar Helfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menemukan mesin yang digunakan untuk memproduksi Minyakita, termasuk drum penyimpanan bahan baku. Helfi mengatakan mesin itu sudah diatur mengeluarkan minyak dengan takaran hanya 800ml.

"Mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml, jadi dia manual disetting berapa yang dimasukkan apa yang tertera di mesin tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, Polisi kemudian mengecek secara manual dengan menuang sample kemasan Minyakita yang sudah diproduksi. Hasilnya, Minyakita dalam kemasan 1 liter hanya terisi 800ml hingga 920ml.

"Di situ tertera 800ml setelah dicek dengan alat ukur sampai dengan 920 ml, dan ini berbeda dengan yang tertera di kemasan," ucapnya.

Helfi mengatakan satu orang berinisial AWI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan pengelola lokasi merangkap kepala cabang.

"Tersangka AWI berperan sebagai pemilik merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok," ujarnya.

Helfi mengatakan Satgas Pangan Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Bapak Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta mensukseskan program Asta Cita Bapak Presiden RI dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan," ucapnya.

Simak Video: 4 Oknum Kemas Ulang Minyakita, Raup Keuntungan hingga Rp 30 Juta

(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads