Begal Sadis Beraksi di Tanah Abang, Sayat Leher Korban Usai Gagal Rampas Tas

Begal Sadis Beraksi di Tanah Abang, Sayat Leher Korban Usai Gagal Rampas Tas

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 11:44 WIB
Pelaku begal sadis yang menyayat leher korban di Tanah Abang (dok. Istimewa)
Pelaku begal sadis yang menyayat leher korban di Tanah Abang (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang pria berinisial MF alias Alul (25) atas kasus percobaan pencurian terhadap seorang wanita, KDN (23), di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku menyayat leher korban usai gagal merampas tas.

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Susatyo mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu gang kecil di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang. Saat itu, korban KDN tengah berjalan sendirian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba, MF memepet dan menendang korban dari belakang hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengarahkan pisau ke leher korban dan melukai korban.

"Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Susatyo menyebut pelaku panik dan sempat mencoba melarikan diri. Namun, pelaku ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Susatyo mengatakan korban mengalami luka sobek di bagian leher hingga harus mendapatkan 20 jahitan. Korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri," ujarnya.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan pelaku MF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads