Polisi menangkap pria berinisial MNA (19) yang menikam mantan pacarnya di mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut MNA membuang pisau usai beraksi.
"(Pisau) dibuang di jalan saat kabur, sekitaran Jalan KH Mas Mansyur," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring saat dimintai konfirmasi, senin (10/3/2025).
Aditya mengatakan pelaku baru membeli pisau itu untuk melukai mantan kekasihnya. Saat ini, polisi masih mencari pisau itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pisau beli baru, setelah kejadian pisau dibuang. Sudah disisir belum ketemu," ujarnya.
Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (8/3) pukul 18.00 WIB. Pelaku MNA mengajak rekannya, FF, dan menjanjikan Rp 2 juta jika mau membantunya melancarkan aksinya tersebut.
Saat ini, MNA dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Motif Penusukan
Polisi mengungkap motif di balik penusukan S di salah satu mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penusukan terjadi lantaran pelaku MNA tidak terima diputuskan oleh korban, wanita S (19).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," kata Aditya SP Sembiring.
Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Pelaku berinisial MNA (19) ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20), ditangkap di Bekasi.
(wnv/haf)