Hasto Segera Disidang, Eks Penyidik: KPK Sudah Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi

Hasto Segera Disidang, Eks Penyidik: KPK Sudah Yakin Unsur Korupsi Terpenuhi

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 08 Mar 2025 07:16 WIB
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
Foto: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi
Jakarta -

Kasus korupsi yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto segera masuk ke persidangan. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai KPK telah berada di jalan yang tepat dalam menangani kasus Hasto.

"Dengan dilimpahnya kasus Hasto baik itu kasus korupsinya maupun kasus perintangan penyidikan menandakan bahwa KPK sudah di jalan yang benar dalam memproses kasus ini dan terbukti kerja penyidik sudah tuntas dan diakui oleh jaksa dan dikeluarkan P21," kata Yudi saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

Hasto dijerat KPK dengan pasal suap dan perintangan penyidikan. Berkas perkara Hasto telah diserahkan ke pengadilan pada Jumat (7/3). Yudi mengatakan pelimpahan berkas itu menjadi bukti KPK telah yakin unsur suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto telah terpenuhi lewat pengumpulan alat bukti yang telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya penyidik dan penuntut sebagai manifestasi KPK sudah yakin betul bahwa proses pengumpulan bukti telah dilalui dengan baik kemudian unsur-unsur terkait pasal-pasal suap dan perintangan penyidikan sudah terpenuhi sehingga nantinya kita akan melihat fakta-fakta yang didapat penyidik di persidangan," jelas Yudi.

Yudi mengatakan meja pengadilan akan menjadi pertarungan yang adil bagi KPK dan Hasto dalam membuktikan siapa yang bersalah. Dia menyebut pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan juga jadi bukti kasus tersebut bukan merupakan titipan politik.

ADVERTISEMENT

"Dengan telah dilimpahnya ini juga menandakan bahwa tidak ada yang namanya pesanan, tidak ada yang namanya politis, yang ada adalah murni penegakan hukum," ucap Yudi.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini perkara Hasto segera disidangkan.

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Setyo mengatakan tinggal menunggu saja penetapan persidangan dari pengadilan. Dirinya pun berharap semuanya lancar.

"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," tuturnya.

Lihat juga Video: Pengacara Dengar KPK Akan Bawa Hasto ke Pengadilan: Kita Protes

(ygs/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads