DPRD Minta Porta Nigra Ikhlaskan Seluruh Lahan Meruya

DPRD Minta Porta Nigra Ikhlaskan Seluruh Lahan Meruya

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 17:22 WIB
Jakarta - Ketua Komisi A DPRD Achmad Suaidy meminta PT Porta Nigra tidak melakukan eksekusi lahan seluas 44 hektar di Meruya Selatan. Porta Nigra malah diminta mengikhlaskan seluruh lahannya.Apalagi kasus hukum sengketa tanah ini masih di bawah kekuasaan pengadilan."Porta Nigra kita minta supaya tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan itu sebelum ada putusan hukum yang jelas," kata Suaidy di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Dia mengatakan, pihaknya akan mengundang instansi terkait, termasuk keluarga pihak Juhri, camat, lurah lama maupun lurah baru, P2B, dan dinas tata kota terkait penundaan eksekusi.Mengenai bentuk bantuan yang akan diberikan Porta Nigra kepada pemilik sertifikat sesudah 1997, Suaidy mengaku tidak tahu bentuk bantuannya seperti apa. "Bantuannya tidak jelas," ujarnya.Dia berharap Porta Nigra mengikhlaskan tanah yang terlanjur dibeli warga sesudah tahun 1997. "Sesuai motonya, tidak akan merugikan rakyat," tandas dia. (umi/nrl)


Berita Terkait