Tom Lembong Tak Terima Aliran Duit, Kejagung Bilang Begini

Tom Lembong Tak Terima Aliran Duit, Kejagung Bilang Begini

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 15:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasannya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Harli menyebutkan, di pasal itu seorang dapat dijerat korupsi, meski tidak mendapat keuntungan pribadi.

"Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tidak menerima uang sepeser pun di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menyebutkan jaksa bertindak sewenang-wenang terhadap Tom.

"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

ADVERTISEMENT

Ari mengaku miris dengan dakwaan jaksa. Dia kembali mengatakan kliennya tidak menikmati uang sepeser pun dalam kasus tersebut.

"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujarnya.

Dia mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dengan begitu, menurut dia, hasil audit itu menyatakan tidak ada kerugian negara.

Simak juga Video 'Kecewa Tom Lembong Dengar Dakwaan dan Hadirnya Anies di Sidang Perdana':

(amw/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads