BPH Migas Bakal Beri Sanksi Tak Bisa Jual BBM Subsidi bagi SPBU Curang

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 16:12 WIB
Sekretaris BPH Migas (kemeja putih) (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak menjamin pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti terlibat praktik kecurangan. Dia mengatakan ada berbagai sanksi yang dapat diberikan.

"Jika memang temuan sudah pasti memang kami juga di dalam melakukan verifikasi itu jelas, jika memang ada SPBU-SPBU seperti itu, ada sanksinya," kata Alfon dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Dia menyebutkan sanksi yang diberikan kepada SPBU itu berupa tidak diberikan penugasan pendistribusian BBM subsidi. Sanksi bisa diberikan jika SPBU sudah terbukti melakukan pelanggaran.

"Di kita pemberian sanksi tidak diberikan penugasan dalam pendistribusian subsidi itu namanya, bukan pencabutan. Tapi tidak diberikan penugasan pada SPBU yang memang terindikasi," jelasnya.

Alfon mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan bersama berbagai pihak, termasuk Polri dan pemerintah daerah. Dia mengaku memiliki sumber daya manusia yang terbatas.

"Sudah banyak perjanjian kerja sama (PKS), khususnya untuk bisa memastikan pengawasan bisnis-bisnis BBM bersubsidi di daerah," ujarnya.

Alfon juga menyoroti kasus penyelewengan solar subsidi dengan barcode ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri di Tuban dan Karawang. Solar subsidi itu dijual kembali dengan harga nonsubsidi oleh para pelaku.

"Sistem QR Code itu sendiri kenapa? Satu, tidak bisa di-copy atau kloning. Yang kedua, sebetulnya karena ini spesifik berdasarkan kebutuhan konsumen tentu seharusnya spesifik," tutur Alfon.




(ond/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork