Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick-Boy Thohir di Kasus Minyak Mentah

Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick-Boy Thohir di Kasus Minyak Mentah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 22:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anggi/detik)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi 'Boy' Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.

"Nggak ada informasi fakta soal itu," kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut. Menurutnya, informasi tersebut tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.

"Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?" kata Harli.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick maupun Boy.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.

Enam orang tersangka merupakan petinggi subholding PT Pertamina. Sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Perkara ini disebut terjadi pada rentang waktu 2018-2023.

Sembilan tersangka tersebut yakni:

1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.

Simak juga Video 'Dirut Pertamina Minta Maaf Soal Kasus Tata Kelola Minyak Mentah':

(van/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads