2 Joki Balap Liar di Serang Ditangkap, Disanksi Kurungan 7 Hari

2 Joki Balap Liar di Serang Ditangkap, Disanksi Kurungan 7 Hari

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 22:10 WIB
Polisi menangkap 2 pelaku balap liar di Kota Serang, Banten. Kedua joki balap liar tersebut dijatuhkan sanksi kurungan selama 1 pekan. (dok Polda Banten)
Foto: Polisi menangkap 2 pelaku balap liar di Kota Serang, Banten. Kedua joki balap liar tersebut dijatuhkan sanksi kurungan selama 1 pekan. (dok Polda Banten)
Serang -

Polisi menangkap 2 pelaku balap liar di Kota Serang, Banten. Kedua joki balap liar tersebut dijatuhkan sanksi kurungan selama 1 pekan.

"Dalam rangka menjaga Kamtibmas bulan Ramadhan kondusif, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan joki balap liar dan memproses Tipiring ke Pengadilan Negeri hingga inkrah," kata kata Direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Kedua joki balap liar itu ditangkap pada Minggu (16/2) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pusat Pemprov Banten (KP3B) Jalan Syeh Nawawi Albantani Kota Serang, Banten. Keduanya berinisial YA (22) dan MIF (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua joki tersebut berasal dari Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Pada hari tersebut, turut diamankan 7 orang penonton balap liar.

Polisi menangkap 2 pelaku balap liar di Kota Serang, Banten. Kedua joki balap liar tersebut dijatuhkan sanksi kurungan selama 1 pekan. (dok Polda Banten)Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait balap liar di Kota Serang, Banten (dok Polda Banten)

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 HP, 3 KTP. dan 7 unit motor. Jokwi balap liar YA dan MIF dijerat Pasal 503 KUHP juncto Pasal 63 ayat 3 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

ADVERTISEMENT

YA dan MIF menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) balap liar di PN Serang pada Rabu (5/3). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 hari," katanya.

Lihat juga Video 'Momen Pembalap Liar di Makassar Kocar-kacir Dikejar Polisi':

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads