Polisi menangkap 2 pelaku balap liar di Kota Serang, Banten. Kedua joki balap liar tersebut dijatuhkan sanksi kurungan selama 1 pekan.
"Dalam rangka menjaga Kamtibmas bulan Ramadhan kondusif, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan joki balap liar dan memproses Tipiring ke Pengadilan Negeri hingga inkrah," kata kata Direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Kedua joki balap liar itu ditangkap pada Minggu (16/2) pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Pusat Pemprov Banten (KP3B) Jalan Syeh Nawawi Albantani Kota Serang, Banten. Keduanya berinisial YA (22) dan MIF (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua joki tersebut berasal dari Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Pada hari tersebut, turut diamankan 7 orang penonton balap liar.
![]() |
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 HP, 3 KTP. dan 7 unit motor. Jokwi balap liar YA dan MIF dijerat Pasal 503 KUHP juncto Pasal 63 ayat 3 UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
YA dan MIF menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) balap liar di PN Serang pada Rabu (5/3). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 hari," katanya.
Lihat juga Video 'Momen Pembalap Liar di Makassar Kocar-kacir Dikejar Polisi':
(jbr/fjp)