Jampidsus Serahkan ke BPK soal Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 21:07 WIB
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan adanya peluang penambahan atau pengurangan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Febrie mengatakan kerugian negara akan di audit oleh auditor BPK.

"(Kerugian negara) ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang dilihat komponen-komponen yang didiskusikan," kata Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

"Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," sambungnya.

Febrie mengatakan kerugian negara saat ini merupakan baru perhitungan dari penyidik. Diketahui, perhitungan saat ini kerugian negara dari kasus tersebut sekitar Rp 193,7 triliun.

"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik," ujarnya.


Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PERTAMINA, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.

Enam diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:

1.⁠ RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4.⁠ ⁠AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5.⁠ ⁠MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7.⁠ ⁠GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC;

Simak juga Video 'Dirut Pertamina Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar Spesifikasi':




(amw/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork