Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan menguat. Revisi UU pada institusi penegak hukum itu dinilai memuat klausul yang masih pro-kontra.
Kritik itu datang dari legislator, NGO hingga koalisi perempuan. Simak poin-poinnya dirangkum detikcom.
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pada pertengahan Februari lalu, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah terkait Revisi UU TNI. Proses legislasi revisi UU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Rapat digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Rapat kala itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
"Pimpinan Dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies Kadir dalam paripurna.
Adies kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan terkait pembahasan RUU itu. Seluruh anggota DPR menyetujui Revisi UU TNI untuk dibahas menjadi program legislasi prioritas 2025.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 256 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Untuk itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies diikuti ketukan palu persetujuan.
DPR Belum Terima Surpres Revisi UU Polri
Kemudian, Adies pun ditanya mengenai kelanjutan wacana revisi UU Polri. Adies mengatakan pihaknya baru menerima Supres terkait revisi UU TNI dan belum menerima revisi UU Polri.
"Nggak, nggak, belum ada (Surpres RUU Polri)," kata Adies di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Pernyataan Adies ini menanggapi beredarnya Surpres pembahasan RUU Polri. Surpres itu bernomor R.13/Pres/02/2025 yang menjelaskan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surpres itu tertanggal 13 Februari 2025. Ada 3 menteri yang diutus dalam surpres yang dibantah Adies Kadir itu, yakni Menkum, Menkeu, dan Mensesneg.
Adies menyebutkan surat yang sejauh ini masuk ke DPR hanyalah Surpres RUU TNI yang dibacakan pada paripurna Selasa (18/2). Ia menyebut perubahan nomenklatur mengharuskan adanya penunjukan ulang terkait pihak pemerintah yang akan diutus.
"TNI, TNI, iya. Kalau dulu yang lama itu kan TNI Polri, kemudian karena ada perubahan nomenklatur kementerian, ini diubah. Diajukan kembali siapa yang diutus oleh presiden, tapi yang baru masuk, ini baru (surpres) TNI," katanya.
(fca/fca)