CENTRA Initiative menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU TNI, UU Polri, dan UU Kejaksaan. CENTRA menyoroti pembahasan RUU yang tidak memiliki urgensi.
"RUU TNI sesungguhnya tidak memiliki urgensi yang mendesak untuk dibahas. Dalam rangka melakukan transformasi militer ke arah yang profesional," kata Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative Al Araf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Dia menilai ada RUU yang lebih urgen untuk dibahas. Salah satunya UU tentang Peradilan Militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya RUU yang penting dibahas adalah Revisi UU tentang Peradilan Militer yang menjadi mandat TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 yang hingga kini belum direalisasikan. Dalam TAP MPR tersebut ditegaskan bahwa militer harus tunduk dalam peradilan umum kalau terlibat tindak pidana umum dan peradilan militer dalam tindak pidana militer," tuturnya.
Secara umum, Al Araf menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sebab, ketiga UU ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
"Lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang saja sudah berulangkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya," ujarnya.
"Apalagi jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya," lanjutnya.
Lihat juga Video 'TNI Dilibatkan Bangun Desa-Ketahanan Pangan, Panglima: Pembangunan Bisa Maksimal':
(rdp/dhn)