Menteri KP Sebut Kades Kohod Didenda Rp 48 M di Kasus Pagar Laut Tangerang

Menteri KP Sebut Kades Kohod Didenda Rp 48 M di Kasus Pagar Laut Tangerang

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 15:53 WIB
Kades Kohod, Arsin, di Bareskrim Polri, 24 Februari 2025. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Kades Kohod, Arsin, di Bareskrim Polri, 24 Februari 2025 (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menindaklanjuti keterlibatan Kades hingga perangkat desa pada pemasangan pagar laut di Tangerang. Sakti mengatakan Kepala Desa Kohod yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihaknya.

Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025). Trenggono menyebutkan pelaku yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut Tangerang sudah mengakui perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat.

Ia mengatakan Bareskrim telah melaksanakan penyidikan hingga penahanan kepada empat tersangka. Sementara KKP Menindaklanjuti denda kepada Kades Kohod senilai Rp 48 miliar.

ADVERTISEMENT

"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya dan sementara dari sisi KKP adalah dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP, yaitu pengenaan denda," ujar Trenggono.

"Itu yang dapat kami sampaikan. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," sambungnya.

Sebelumnya, polisi memastikan tidak akan menghentikan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang setelah menahan empat orang tersangka. Polisi tengah menyelidiki adanya pihak lain yang terlibat di kasus tersebut.

"Pasti itu karena dia (empat tersangka) tidak berdiri sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Total ada empat tersangka yang malam ini ditahan. Para tersangka itu mulai Arsin selaku Kades Kohod sampai Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Simak juga Video 'KSAL hingga Titiek Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang':

(dwr/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads