Motor gede atau moge sitaan dari koruptor Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto dilelang KPK. Akan tetapi moge sitaan dari mantan pejabat Dirjen Pajak yang dilelang itu masih belum laku.
Moge itu menjadi bagian dari barang-barang hasil sitaan KPK yang dilelang KPK. Lelang dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, sejak sejak 21 Februari 2025.
Lelang akan ditutup pada 6 Maret 2025 hingga pukul 11.50 WIB. Bagi masyarakat yang ingin ikut lelang bisa mengakses https://portal.lelang.go.id/. Hingga Kamis (27/2/2025) moge itu belum laku-laku.
Ada tiga moge yang dilelang dengan rincian dua merek Harley-Davidson dan satu merek Triumph. Moge merek Harvey-Davidson merupakan milik koruptor mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sementara itu, satu moge merek Triumph merupakan milik koruptor mantan pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketiga moge ini pun memiliki nilai limit yang bervariasi.
Moge Harvey-Davidson dengan warna hitam memiliki nilai limit Rp 400 juta. Sedangkan moge merek Harvey-Davidson berwarna oranye memiliki nilai limit Rp 300 juta. Lalu moge jenis Triumph milik Rafael Alun memiliki limit Rp 330 juta.
Selain moge, ada jenis kendaraan berupa sepeda dan mobil yang juga dilelang KPK. Untuk sepeda, terdapat enam buah dengan merek Patrol 572 dan sepeda jenis road bike merek Lapiere dua buah milik koruptor Edhy Prabowo.
Sepeda-sepeda ini masing-masing memiliki nilai limit Rp 45.973.000, Rp 22.4000.000 dan Rp 15.532.000. Kemudian ada juga dua sepeda merek Brompton dengan nilai limit Rp 75.813.000 milik dari koruptor Pandhit Seno Aji.
Sedangkan barang yang dilelang berupa mobil, ada dua unit dengan merk Mercedes-Benz berwarna hitam dan putih milik koruptor mantan Dirut Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren. Untuk mobil Mercedes-Benz warna hitam memiliki nilai limit Rp 496.751.000. Kemudian untuk Mercedes-Benz warna putih nilai limitnya Rp 346.595.000.
Ada juga mobil merek VW berwarna silver milik Rafael Alun dilelang mulai nilai limit Rp 28.726.000. Kemudian ada juga dua unit mobil jip milik koruptor mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan masing-masing nilai limit Rp 220 juta dan Rp 100 juta.
(lir/lir)