Polres Serang menangkap delapan pelaku tindak kejahatan berupa curanmor, curat, dan curas selama sepekan terakhir. Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku di masa menjelang Ramadan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku kejahatan jalanan ini diamankan, termasuk 3 di antaranya diberi tindakan tegas. Ia menegaskan siapa pun yang melakukan kejahatan akan ditindak tegas.
"Ke depan saya akan lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Condro kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedelapan orang yang ditangkap ini adalah pelaku kejahatan lintas provinsi. Ada komplotan spesialis kendaraan pikap dan dijual ke Sukabumi.
"Mereka pelaku curas dan curat antarprovinsi," katanya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady Setyabudi menambahkan kelompok spesialis curanmor roda empat Jawa Barat dan Banten dengan tersangka SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40). Pelaku curat di Kecamatan Petir inisial US (20) dan 2 pelaku curas kepada Kecamatan Carenang inisial MU (33) dan SY (33).
Khusus untuk pelaku curanmor pikap, pelaku utama, yaitu SU, adalah pelaku curanmor di Pamarayan. Ia ditangkap di Kecamatan Jayanti dan menjual mobil ke Sukabumi. Dari situ, pelaku lain diamankan sebagai penadah.
"Dia sudah melakukan di 5 TKP yaitu di Serang, Bogor, dan Sukabumi,"
Pelaku ini adalah juga residivis di kasus yang sama. Pikap dijual ke penadah seharga Rp 10-16 juta.
"Pelaku ini menggunakan obeng dan alat bantu listrik lalu menjual di Sukabumi," paparnya.
Untuk pelaku curat di Petir, tersangka US (20) mencuri uang dengan cara membobol uang di mobil korban menggunakan obeng. Uang Rp 13 juta diambil dari mobil korban.
Terakhir adalah kelompok curas dengan kejadian di Kecamatan Carenang. Dua pelaku ini adalah pengincar tukang ojek di malam hari. Mereka pura-pura memesan ojek dan mengancam korban menggunakan golok.
"Modus pura-pura ngojek dan bawa golok yang disembunyikan. Korban mengalami 20 jahitan dan pelaku ini residivis," pungkasnya.
Seluruh tersangka ini mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi. Mereka diancam dengan Pasal 355, 353 dan 480 KUHP ancaman hukuman masing-masing 9 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun penjara.
"Operasi ini selama 7 hari sebelum Ramadan," katanya.
Lihat juga Video 'Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Usai Dikeroyok Warga':
(bri/azh)