PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara. Denda yang harus dibayar Abdul Hadi juga diperberat menjadi Rp 1 miliar.
Sidang putusan banding Abdul Hadi Aviciena digelar pada Kamis (27/2/2025). Duduk sebagai ketua majelis hakim Artha Theresia dengan hakim anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun, dan Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih, serta panitera pengganti Djoko Santoso.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut," ujar hakim.
Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Abdul Hadi. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding Abdul Hadi Aviciena.
Sebelumnya, Abdul Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang vonis itu digelar pada Jumat (27/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lihat juga Video 'Mantan GM Antam Dituntut 7 Tahun Penjara di Korupsi Jual Beli Emas':
(mib/zap)