Legislator PKB Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu Buntut Coblos Ulang 24 Pilkada

Legislator PKB Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu Buntut Coblos Ulang 24 Pilkada

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 25 Feb 2025 13:23 WIB
Anggota DPR Fraksi PKB Indrajaya. (dok Media Fraksi PKB)
Anggota DPR Fraksi PKB Indrajaya. (dok Media Fraksi PKB)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menyoroti hasil sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ada sejumlah daerah yang harus melakukan pencoblosan ulang. Indrajaya menilai hal itu terjadi lantaran kecerobohan KPU dan Bawaslu sehingga DKPP harus memproses.

"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Indrajaya menegaskan pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU. Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU," sebutnya.

Indrajaya kemudian mencontohkan putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel. Dia pun berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mestinya status calon bupati Petrus Ricokumbus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut," ucap dia.

"Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama," tambahnya.

Diketahui, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Simak juga Video 'Daerah-daerah yang Diminta MK Lakukan Coblos Ulang':

(ial/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads