Penerbanganmu Terlambat? Ini Kompensasi Penumpang Jika Pesawat Delay

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 25 Feb 2025 12:40 WIB
Ilustrasi pesawat (Foto: Gerrie van der Walt/Unsplash)
Jakarta -

Keterlambatan jadwal penerbangan dari waktu yang telah ditentukan atau delay dapat terjadi pada maskapai penerbangan. Jika pesawat mengalami delay, pihak maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku.

Simak informasinya.

Penyebab Pesawat Delay

Dilansir situs Kementerian Perhubungan, keterlambatan penerbangan dalam Peraturan Menteri No.89 Tahun 2015 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pesawat delay, seperti:

  • Faktor manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO)
  • Faktor teknis operasional
  • Faktor cuaca
  • Faktor lain (selain NTO, teknis operasional, cuaca)

Jika keterlambatan penerbangan disebabkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, maka maskapai wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait, yaitu:

  • Dari Otoritas Bandara dan Unit Penyelenggara Bandara, jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh teknis operasional
  • Dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca.

Jenis Kompensasi Pesawat Delay

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang mendapatkan hak kompensasi delay, hanya jika terjadi keterlambatan akibat faktor manajemen airlines ataupun NTO. Berikut daftar kompensasi yang dimaksud.

  1. KATEGORI 1
    - Keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman ringan
  2. KATEGORI 2
    - Keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan (snack box)
  3. KATEGORI 3
    - Keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. KATEGORI 4
    - Keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  5. KATEGORI 5
    - Keterlambatan lebih dari 240 menit
    - Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  6. KATEGORI 6
    - Pembatalan penerbangan
    - Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Lihat juga Video 'AHY Janji Segera Umumkan Diskon Tarif Tol-Tiket Pesawat untuk Lebaran':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork