Pemprov Jakarta Atur Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 19:07 WIB
Foto: Getty Images/sarath maroli
Jakarta -

Pemprov Jakarta bakal mengatur jam operasi tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1446 H. Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya bakal duduk bersama dengan para pengusaha.

"Mudah-mudahan pengusaha paham tentang situasi Ramadan. Kita pasti akan atur," kata Rano Karno di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Rano tak memerinci kapan pembatasan jam operasional tersebut akan diumumkan. Rano meyakini para pengusaha memahami betul ketentuan operasional selama Ramadan.

"Kalau itu seperti biasa, semua pengusaha-pengusaha udah pada paham lah artinya kita enggak bisa pungkiri bahwa kehidupan itu ada supaya kita tahu lah situasi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja," ujarnya.

Untuk diketahui, setiap tahun Pemprov Jakarta kerap menerapkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam selama Ramadan.

Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, rumah pijat, bar, karaoke, hingga pub.

Simak juga Video 'Polisi Razia Kafe di Mataram, 4 Pemandu Lagu di Bawah Umur Diamankan':




(taa/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork