KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

KPK: Seluruh Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim ke Singapura

Kurniawan Fadillah - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 16:24 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Mulia/detikcom)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Mulia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan perkembangan pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah ditangkap di Singapura. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.

"Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, Affidavit, Minggu lalu sudah dibawa ke pemerintah Singapura," kata Setyo kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Masa penahanan Paulus Tannos di Singapura diketahui akan berakhir pada 3 Maret mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berjalan terus, itu nanti akan dijelaskan nanti ya, yang jelas itu berjalan terus prosesnya, kita berusaha untuk itu semuanya," terang Ibnu.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani dokumen ekstradisi buron KPK atas kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Supratman mengatakan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2). Supratman mengatakan dokumen itu segera rampung.

"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," kata Supratman.

"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," sambungnya.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah menjadi buron sejak 2021. Dia lalu ditangkap oleh otoritas Singapura di Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia. Pemerintah Indonesia kini memiliki waktu hingga 3 Maret mendatang untuk menyelesaikan seluruh dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos ke Tanah Air.

Simak Video 'Kasus Paulus Tannos Jadi Penjanjian Ekstradisi Perdana RI dengan Singapura':

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads