Petugas sekuriti di rest area Jakarta-Merak Km 45, Amim dan Suhendi, mengaku mendengar keributan sebelum adanya insiden penembakan bos rental mobil di Tangerang oleh 3 terdakwa oknum TNI AL. Salah satu saksi, Amim, juga mendengar ada teriakan 'maling mobil' saat keributan tersebut.
"Ada dengar nggak suara teriakan 'maling-maling mobil' nggak?" tanya salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025),
"Ada Pak dengar, siapa-siapanya nggak tahu," kata Amim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Amim dan rekannya, Suhendi, yang juga sebagai saksi di sidang, mengaku mendengar keributan di area minimarket rest area. Kemudian terdengar suara tembakan, lalu orang-orang yang berkerumun membubarkan diri.
Kemudian saat akan mendatangi TKP, ia melihat ada 2 mobil yang melaju kencang keluar dari rest area. Petugas sekuriti sempat ingin menghadang mobil pelaku tetapi tidak terkejar.
"Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan, pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi," kata Amim.
Amim lalu memberi tahu rekannya dan meminta rekannya menghadang mobil tersebut. Akan tetapi, kedua mobil tersebut melaju kencang sehingga kedua petugas sekuriti lainnya tidak dapat berbuat apa-apa.
"Mobil warna oranye tipe mobil tidak tahu, lalu mobil warna hitam. Cuma bilang ke teman tolong dihadang, sama jajaran lainnya," kata Amim.
"Nggak bisa berbuat apa-apa karena takut, Pak, mobil kencang," sambungnya.
Amim mengaku ingin menghadang kedua mobil tersebut karena mendengar ada yang berteriak 'maling mobil'. Namun dia tidak ingin terlalu terlibat karena tidak mengetahui kebenaran awalnya. Lalu saat dia berusaha mengejar mobil pelaku, mobil itu tidak terkejar.
"Maksudnya kan itu yang diteriakkan 'maling mobil', namanya di rest area takut ada pencurian, gitu, jadi tetap menghadang juga nggak berani, karena kita belum tahu pasti, tau tersangka tau korban, saya nggak mau, jadi cuma lari ke pintu keluar aja udah," katanya.
"Orang mobil yang dua itu salah jalan, jadi bukan ke pintu keluar malah ke parkiran, yang oranye dan hitam. (Tidak bisa dihadang) kencang soalnya," tuturnya.
Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Lihat juga Video 'Tangis Anak Bos Rental Pecah, Tak Sangka Oknum TNI AL Setega Itu':
(yld/dhn)