Pihak SMP Mardi Waluya Cibinong telah menjatuhkan sanksi kepada siswanya yang terlibat aksi memukul lawan saat turnamen basket di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sanksi pertama adalah siswa tersebut diskors selama 30 hari.
"Berdasarkan hasil mediasi dan kesepakatan dengan keluarga korban, sanksi pertama skorsing selama 30 hari kepada siswa yang terlibat, dengan teguran keras," kata Rina Astuti, selaku Kepala SMP Mardi Waluya Cibinong, kepada wartawan di Bogor, Senin (24/2/2025).
Selama masa skors tersebut, lanjut Rina, siswa tersebut diwajibkan mengikuti program pembinaan yang disusun oleh pihak sekolah. Program tersebut meliputi pelatihan emosional dan pembinaan karakter.
"Untuk memastikan bahwa siswa yang bersangkutan dapat memperbaiki perilakunya. Program pembinaan tersebut didampingi pendamping dari salah satu rumah retret," jelasnya.
Sanksi selanjutnya, siswa tersebut dikeluarkan dari tim basket sekolah. Siswa tersebut juga dilarang mengikuti kegiatan basket selama masih menjadi peserta didik di SMP Mardi Waluya Cibinong.
"Ketiga, apabila didapati kekerasan lain, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah. Keempat, dipertimbangkan kembali menerima surat keterangan kelakuan baik," bebernya.
Pihak sekolah juga akan memantau perkembangan siswa tersebut untuk memastikan program pembinaan berjalan baik. Sekolah juga mengimbau orang tua siswa berkonsultasi dengan psikolog dan sekolah.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua siswa untuk mengonsultasikan anak mereka dengan sekolah dan psikolog untuk mengelola emosi dan reaksi yang lebih baik di masa depan," tuturnya.
Sanksi Larangan Bermain 2 Tahun
Sebelumnya, PP Perbasi menjatuhkan sanksi larangan bermain selama 2 tahun bagi pebasket dari SMP di Bogor yang memukul lawannya. Sanksi ini lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Perbasi Kota Bogor.
"Larangan bermain basket selama dua tahun dalam seluruh pertandingan yang ada di seluruh wilayah Indonesia," kata Ketum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono, dilansir detikSport.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(rdh/jbr)