Bareskrim Periksa Kades-Eks Kades Segarajaya Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Periksa Kades-Eks Kades Segarajaya Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 21 Feb 2025 20:01 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Rumondang/detikcom)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Terbaru, Polisi telah memeriksa 19 orang saksi.

Dari 19 saksi tersebut, ada mantan kepala desa (kades) dan kades aktif Desa Segarajaya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditanya soal perkembangan penanganan kasus pagar laut di perairan Bekasi itu.

"Ini proses berjalan, saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi. Di mana 10 orang saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, 2 orang saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah," kata Djuhandhani merinci kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian 3 orang saksi selaku tim support petugas PTSL, kemudian mantan Kades Segarajaya dan Kades Segarajaya, serta 2 orang saksi dari perangkat RT/RW Desa Segarajaya," sambungnya.

Djuhandhani menyebutkan pihaknya juga mendapati perkara yang sama di Desa Huripjaya. Tak menunggu lama, penyidik bersama tim dari ATR/BPN telah melakukan pengecekan fisik pada objek lokasi pagar laut di Desa Segarajaya dan Desa Huripjaya, Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Kami saat ini juga mengirim, sudah mengirim undangan mungkin untuk minggu depan ini untuk memeriksa beberapa pihak dari kementerian/lembaga, dan instansi pemerintah terkait penerbitan sertifikat kepada masyarakat dan perusahaan di wilayah perairan laut di Desa Segarajaya dan Desa Huripjaya," ucapnya.

Selain itu, penyidik menemukan ada sertifikat tanah yang digadaikan kepada bank swasta. Hal itu diketahui setelah menganalisis 93 SHM yang diduga dipalsukan oknum tak bertanggung jawab.

"Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta," ungkap Djuhandhani.

Dia mengatakan, dari temuan tersebut, penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan. Dari temuan itu, dia meyakini kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan mulai menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Simak juga Video: Haru Nelayan Tanjung Pasir Seusai Pagar Laut Dibongkar

(ond/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads