Polisi mengungkap fakta lain terkait kasus prostitusi modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sang muncikari berinisial SM (56) mengancam para korban dengan jeratan utang.
"Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Hingga kini diduga korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang. Para korban memilih bertahan lantaran kredit hutang yang diterapkan sang muncikari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martuasah mengungkapkan para tersangka mengimingi korban untuk bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.
Dari hasil penyelidikan, para korban dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta. Sementara itu, korban diberikan bayaran Rp 100 ribu - Rp 200 ribu. Adapun selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp 1 miliar.
"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini," ujarnya.
2 Orang Jadi Tersangka
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SM (56) yang diduga muncikari dan seorang lainnya berinisial TR (29).
"Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut," kata AKBP Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Martuasah mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan prostitusi ini. Pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut sebagai komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Simak juga Video 'WN Rusia Jajakan PSK di Bali, Tarif Sekali Kencan US$ 350':