Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengubah persyaratan untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Nantinya, bagi warga yang ingin menjadi personel pasukan oranye itu hanya disyaratkan memiliki ijazah sekolah dasar (SD).
"Saya termasuk akan mengubah Pergub untuk PPSU, pasukan oranye, yang sekarang syaratnya SLTA, saya akan ubah menjadi SD. Cukup yang penting bisa baca dan tulis," kata Pramono Anung saat berpidato di Rapat Paripurna dengan DPRD Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Perubahan syarat untuk menjadi petugas PPSU itu akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, Pramono belum merinci kapan pergub itu akan dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan demi mempermudah masyarakat yang ingin melamar menjadi petugas oranye.
"Karena yang dibutuhkan adalah orang yang mau bekerja keras, bukan yang beri jasa terlalu tinggi," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan fokusnya pada 100 hari pertama kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia menyebut memiliki 40 program kerja yang akan ia selesaikan dalam waktu 100 hari.
Program itu mulai dari menyelesaikan masalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga membuka operasional taman hingga 24 jam.
"Kami telah mempunyai program 40, 100 hari yang disusun bersama antara tim transisi dengan pemerintah Jakarta yang pada waktu itu masih dipimpin oleh Pak Teguh dan Pak Sekda. 40 program itu akan kami wujudkan dalam 100 hari pertama," kata Pram.
Simak juga Video: Pramono Yakin Bisa Kerja Sama dengan DPRD Walau Beda Koalisi Saat Pilgub