"Pelaku ADK tersebut dalam setiap pembelian batang bukti tersebut, disuruh tersangka FRM mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu hingga 200 ribu," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan pengakuannya, Fariz RM sudah setahun kembali mengonsumsi barang haram tersebut. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri dan tersangka FRM sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sejumlah 4 kali dengan kasus ini," ujarnya.
Saat ini Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.
Fariz RM Menyesal
Fariz RM buka suara terkait kasus narkoba yang membuatnya kembali terjerat hukum. Dia mengaku tergelincir narkoba karena tekanan popularitas.
Hal itu disampaikan Fariz RM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Maporles Jaksel. Dia mengaku menyesal kembali terjerumus narkoba.
"Tentu saja (menyesal). Karena saya beberapa kali setiap kali abis kasus saya berhenti, namun tekanan-tekanan popularitas menjadi beban saya kembali tergelincir," kata Fariz RM, Kamis (20/2).
Pada kesempatan itu, dia meminta maaf kepada keluarga dan rekan sepekerjaannya.
"Saya mohon maaf pada keluarga, istri dan anak juga pada rekan pekerjaan atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan," ujarnya.
Ia meminta doa agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.
"Oleh karenanya saya ingin mohon doa teman-teman keluarga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan lancar mudah dan aman, insyaallah," kata dia.
Simak juga Video 'Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara':
(wnv/aud)