Penampakan 3 Mobil Mewah yang Disita Polisi dari 2 Tersangka Kasus Net89

Penampakan 3 Mobil Mewah yang Disita Polisi dari 2 Tersangka Kasus Net89

Taufiq Syarifuddin - detikNews
Kamis, 20 Feb 2025 17:08 WIB
Mobil mewah bukti kasus Net89 (Taufiq/detikcom)
Mobil mewah bukti kasus Net89. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 2 kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Dari dua tersangka yang sudah dilimpahkan, ada tiga unit mobil mewah yang disita dan menjadi barang bukti.

Ketiga mobil itu di antaranya satu unit mobil listrik Tesla yang disita dari tersangka atas nama Alwin Aliwarga. Kemudian, satu unit Lexus dan Renault yang dirampas dari tersangka atas nama Deddy Iwan. Kini mobil mewah itu terparkir di deretan barang sitaan Kejari Jakbar.

Jika menilik pasarannya, mobil Tesla milik Alwin harganya Rp 1-1,3 miliar. Kemudian, Lexus milik Deddy dengan nilai Rp 1-3 miliar, sedangkan Renault harganya berkisar di angka ratusan juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyita mobil, Bareskrim menyerahkan barang bukti lain seperti kepemilikan tanah dan bangunan. Barang bukti itu tersebar di sejumlah daerah.

Mobil mewah bukti kasus Net89 (Taufiq/detikcom)Mobil mewah bukti kasus Net89. (Taufiq/detikcom)

"Barang bukti yang melekat adalah termasuk tiga mobil, kemudian barang berharga, logam mulia, kemudian asetnya Alwin sama Deddy di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, sama Bogor dan Karawang," Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta seusai pelimpahan di Kejari Jakbar, Kamis (20/2/2025).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, aset yang disita milik Alwin adalah uang ratusan juta, tanah di Bogor, Jawa Barat, satu unit mobil Tesla. Ada juga satu unit rumah mewah di Tangerang.

"Tapi kalau yang uang dari si Deddy itu sekitar Rp 15 miliar. Alwin tanah dan bangunan yang di Tangerang. Alwin itu sama tanah di Bogor," jelas dia.

"Sama rumah kos miliknya Deddy di Kerawang. Ada rumah kos di Kerawang, ada 7 unit. Mobil ada 1 mobilnya si Alwin dan 2 mobilnya Deddy," imbuhnya.

Dia mengatakan tersangka lain bernama Erwin, Reza, Arga, dan Yakub masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara para tersangka itu masih dilengkapi.

"Kemudian kita akan menelusuri tetap TPPU-nya aliran ke mana. Karena asetnya masih tetap di para tersangka, masih banyak yang disembunyikan. Kemungkinan ada tersangka baru, masih ada. Bisa bertambah setelah 15 tersangka," ujarnya.

Simak juga Video 'Polri Gandeng LPSK Upayakan Restitusi Korban Trading Net89':

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads