KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mbak Ita ditahan pada hari terakhir menjabat Walkot Semarang.
Mbak Ita sudah empat kali absen dari panggilan KPK. Dia baru memenuhi panggilan KPK pada Rabu (19/2/2025).
Politikus PDIP ini datang tepat pada hari terakhir menjabat Wali Kota Semarang. Sehari sebelumnya, Mbak Ita sudah pamit kepada jajaran pegawai Pemkot Semarang.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Mbak Ita tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga hadir.
Mbak Ita terlihat mengenakan baju berwarna putih, sementara Alwin mengenakan jaket hitam.
"Mohon doanya saja, ya," kata Mbak Ita sambil masuk ke lobi KPK.
Mbak Ita dan Alwin tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.39 WIB. Keduanya mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya diborgol.
"Terhadap Saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) dan Saudara AB (Alwin Basri) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19
Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.
(haf/haf)