Eks Penyidik KPK Dicopot dari Jabatannya di Polda Jabar
Rabu, 09 Mei 2007 23:35 WIB
Jakarta - Eks penyidik KPK Kombes Pol Djaswardana telah diganjar vonis oleh Divisi PropamMabes Polri. Perwira menengah itu dinilai telah melakukan pelanggaran aturan."Divonisnya sudah 3 bulan yang lalu. Dia melanggar kode etik," kata sumberterpercaya di jajaran Propam Mabes Polri, saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/5/2007).Menurut sumber itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Propam, Djaswardana nyata-nyata melakukan suatu pelanggaran. "Dia terbukti melanggar dengan mengirimkan surat kepada tersangka. Meski melalui orang lain tapi itu tidak diperbolehkan," tegas sumber itu.Lebih lanjut, Djaswardana mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannyasebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. "Dia sudah dicopot dan sekarang menjadi pamen (perwira menengah) non job," tandas sumber itu.Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto, tidak mauberkomentar banyak. Dia hanya menyebutkan kasus yang Djaswardana itu sepenuhnya dipegang Propam. "Itu sudah ditangani Propam," imbuh Sisno.Djaswardana telah dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, setelah keluar telegram rahasia bernomor 15-03-2007/TR/164/III/2007. Dia kini dialih tugaskan ke Mabes Polri. Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur (nonaktif) Suwarna AF menuding penyidikannya oleh KPK tidak berjalan melalui koridor hukum. Peristiwa "pemerasan" tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2005 di gedung KPK, disodorkan 2 lembar kertas warna kuning yang berasal dari seorang penyidik. Dalam dokumen kuning tersebut Djaswardana meminta bantuan soal pembelian rumah dinas eks Kanwil Diknas Kaltim.
(ndr/gah)











































