Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memerintahkan penyidik menunda pemeriksaannya hingga praperadilan tuntas. Permintaan itu disampaikan Hasto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
"Nah, ini dengan alasan kami, harusnya kan memang kami mohon KPK juga menunda pemeriksaan untuk besok Saudara Hasto untuk dimintain keterangan lagi untuk hari Kamis," kata kuasa hukum Hasto, Johannes Lumban Tobing, di gedung Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dia mengatakan praperadilan yang diajukan kembali oleh Hasto sudah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap KPK menunda pemeriksaan agar Hasto bisa mempersiapkan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami keberatan hari ini membuat laporan ini, bahwa yang pertama, kan teman-teman media sudah tahu kan, praperadilan kita itu sudah register nih," sebutnya.
Johannes berharap Dewas KPK mengarahkan penyidik KPK menunda pemeriksaan Hasto. Dia mengatakan KPK harus menunggu proses praperadilan.
"Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahanlah kepada penyidik untuk penundaan besok itu," ujarnya.
"Kami memohon, dengan adanya sudah diregister di Pengadilan Jakarta Selatan, mohon sekiranya Dewas KPK mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 (Maret) nanti," sambung Johannes.
Meski demikian, Johannes menyebut Hasto tetap akan memenuhi panggilan KPK besok. Hasto disebut akan datang sekitar pukul 10.00 WIB.
"Besok (Hasto) datang. Iya, sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 kan paginya," tuturnya.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan perintangan penyidikan. Dalam kasus suap, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga merintangi proses pencarian Harun Masiku yang selama ini dilakukan KPK. Sejak awal 2020, Harun masih jadi buron hingga saat ini.
Hasto sempat menggugat status tersangkanya tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2), gugatan dari Sekjen PDIP itu tidak diterima hakim.
Hasto saat ini kembali mengajukan gugatan praperadilan baru atas status tersangkanya tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan terbaru Hasto akan digelar 3 Maret mendatang.
Simak juga Video 'Lihat Lagi Penegasan Hasto Siap Tanggung Jawab Jika Bersalah':